Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Boven Digoel. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten untuk memungut Retribusi Terminal sebagai salah satu jenis retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Boven Digoel.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Terminal dipungut atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
- Golongan Retribusi: Retribusi Terminal digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
- Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, ukuran, frekuensi, dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal.
- Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif ditetapkan untuk berbagai jenis pelayanan seperti penyediaan tempat parkir untuk mobil penumpang umum, bus kecil, pickup double cabin, mini bus double gardan, pemakaian tempat usaha (toko/kios), dan pemakaian fasilitas kamar mandi/WC.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah pelayanan diberikan.
- Saat Retribusi Terutang: Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD.
- Surat Pendaftaran: Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD.
- Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus, selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- Tata Cara Penagihan: Penagihan dilakukan dengan STRD jika Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu.
- Keberatan: Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Retribusi.
- Pemanfaatan: Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
- Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.