Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggunaan tanah bagi pembangunan kawasan industri agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Kebijakan ini menekankan pentingnya pencadangan tanah dan pemberian izin lokasi yang tidak mengurangi areal tanah pertanian, tidak dilakukan di atas tanah yang melindungi sumber alam dan warisan budaya, serta sesuai dengan tata ruang wilayah. Selain itu, pembangunan kawasan industri tidak dapat dilakukan di kawasan pertanian, kawasan hutan produksi, dan kawasan lindung. Kawasan pertanian mencakup lahan basah dengan irigasi, sedangkan kawasan hutan produksi dibagi menjadi hutan produksi terbatas dan tetap. Penentuan kawasan hutan produksi mempertimbangkan faktor lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan. Kawasan lindung diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990. Sebelum ada Rencana Tata Ruang Wilayah, izin lokasi harus disertai Penyajian Informasi Lingkungan.