Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan kewenangan desa dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dengan maksud mewujudkan masyarakat mandiri dan pemerintahan desa yang efektif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kewenangan desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul desa, kewenangan yang belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah, serta tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah. Bidang-bidang kewenangan tersebut mencakup pertanian, pertambangan dan energi, kehutanan dan perkebunan, perindustrian dan perdagangan, perkoperasian, ketenagakerjaan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, sosial, pekerjaan umum, perhubungan, lingkungan hidup, kesatuan bangsa, perlindungan dan politik dalam negeri, pengembangan otonomi desa, perimbangan keuangan, tugas pembantuan, pariwisata, pertanahan, kependudukan, perencanaan, penerangan/informasi dan komunikasi, serta perikanan dan kelautan. Desa berhak menetapkan jenis kewenangannya melalui Peraturan Desa setelah mendapatkan pengakuan dari Bupati dan persetujuan DPRD, berdasarkan potensi desa serta sarana dan prasarana yang tersedia. Untuk melaksanakan kewenangannya, Desa setiap tahun mendapat bantuan dana dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten. Penetapan kewenangan Desa dapat ditinjau kembali minimal 5 tahun sekali. Bagi desa yang belum menetapkan kewenangannya, Bupati berwenang membuat Pedoman Pelaksanaan Tugas Pemerintahan Desa.