Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang pedoman penerbitan dan pelaporan Efek Beragun Aset (EBA) berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan sekuritisasi aset keuangan sebagai sarana pembiayaan melalui pasar modal dan untuk meningkatkan pengawasan atas kegiatan sekuritisasi dalam rangka perlindungan terhadap kepentingan pemodal dan masyarakat serta mewujudkan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Aset keuangan yang dapat menjadi portofolio investasi KIK-EBA, termasuk tagihan dari surat berharga komersial, kartu kredit, kredit, Efek bersifat utang yang dijamin pemerintah, Sarana Peningkatan Kredit, arus kas atau pendapatan di masa mendatang, dan aset keuangan setara.
2. Persyaratan aset keuangan dalam portofolio investasi KIK-EBA, seperti harus memiliki atau menghasilkan arus kas, dimiliki atau dikendalikan secara sah oleh Kreditur Awal (Originator), dan dapat dipindahtangankan secara bebas kepada KIK-EBA.
3. Pedoman pembuatan KIK-EBA, yang wajib dibuat dalam bentuk akta notariil dan memuat informasi seperti nama Manajer Investasi dan Bank Kustodian, jangka waktu KIK-EBA, hak pemegang EBA, ketentuan tentang pembubaran dan likuidasi KIK-EBA, dan penunjukan lembaga alternatif penyelesaian sengketa.
4. Ketentuan mengenai sertifikat EBA, penawaran EBA (melalui Penawaran Umum atau tidak), dan pedoman bentuk serta isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum EBA.
5. Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian KIK-EBA, termasuk persyaratan pegawai yang berpengalaman, larangan afiliasi, tanggung jawab pengelolaan portofolio, dan kewajiban pelaporan.
6. Kewajiban pelaporan KIK-EBA kepada pemegang EBA dan kepada Otoritas Jasa Keuangan, termasuk laporan bulanan dan laporan keuangan tahunan.