For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023

Also known as: Perda Kabupaten Katingan 2/2022 · Perda Kabupaten Katingan No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Katingan Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2022Publication Date:3 Januari 2022
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2018-2023
LocationPemerintah Kabupaten Katingan
Effective Date03 Januari 2022
Publication Date03 Januari 2022
Place of EnactmentKasongan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Katingan Nomor 58).

Peraturan Daerah Kabupaten Katingan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang berisi definisi istilah-istilah yang digunakan dalam peraturan tersebut, seperti Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, DPRD, Kepala Daerah, Sekretaris Daerah, Bappelitbang, Perangkat Daerah, Instansi Vertikal, Masyarakat, Perencanaan, dan lain-lain.
  2. Perubahan Pasal 8 yang mengatur mengenai kesinambungan pembangunan daerah, perubahan dokumen RPJMD, pendanaan, dan penyusunan program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran.
  3. Perubahan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)