For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan PDAM Tirta Nauli Sibolga

Also known as: Perda Kota Sibolga 10/2011 · Perda Kota Sibolga No. 10 Tahun 2011 · Perda Kota Sibolga Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:29 November 2011Publication Date:29 November 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan PDAM Tirta Nauli Sibolga
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date29 November 2011
Publication Date29 November 2011
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 16 Tahun 1980 tentang Peleburan Dinas Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga menjadi Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga dan Struktur Organisasi serta Tata Kerjanya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sibolga Nomor 10 Tahun 1993.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan dan pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Nauli Sibolga. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, meningkatkan kontribusi PDAM terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan karena peraturan daerah sebelumnya sudah tidak relevan.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pelayanan air bersih yang optimal dan berkesinambungan kepada masyarakat, membantu pertumbuhan perekonomian daerah, dan menjadi salah satu sumber PAD. PDAM memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan air minum bagi masyarakat umum, termasuk menyediakan hidran kebakaran dan Terminal Air dan Hidran Umum (TAHU). PDAM juga berhak menagih biaya pelayanan air, menetapkan denda keterlambatan pembayaran, dan menolak/menerima permintaan calon pelanggan berdasarkan kapasitas produksi.

Peraturan ini mengatur modal PDAM yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, serta anggaran perusahaan yang diajukan oleh Direktur dan disahkan oleh Walikota. Direktur bertanggung jawab menyusun laporan kegiatan PDAM secara triwulan dan tahunan. Laba bersih perusahaan dibagi antara Pemerintah Daerah (55%) dan PDAM (45%).

Peraturan ini juga mengatur mengenai kepengurusan PDAM yang terdiri dari Walikota sebagai pemilik modal, Direktur, dan Dewan Pengawas. Direktur diangkat oleh Walikota atas usul Dewan Pengawas dengan persyaratan tertentu. Dewan Pengawas bertugas mengawasi dan memberikan pertimbangan kepada Walikota terkait pengelolaan PDAM. Pegawai PDAM diangkat dan diberhentikan oleh Direktur dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tarif dan rekening air minum, hak dan kewajiban pelanggan, serta larangan bagi pelanggan. Pelanggan memiliki hak untuk mendapatkan informasi tentang tagihan dan kualitas air, serta mengajukan pengaduan. Pelanggan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan kerusakan pipa dan mematuhi ketentuan PDAM.

1. Direktur, Dewan Pengawas dan Kepegawaian PDAM dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Walikota sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 80 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).