Peraturan Menteri ini membentuk Unit Kerja Menteri (UKM) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang bersifat ad hoc dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. UKM KKP bertugas membantu Menteri dalam melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi UKM KKP meliputi sinkronisasi dan konsistensi program strategis, penetapan unsur dan tata cara pengendalian, pemantauan kemajuan, analisis kebijakan, dan pemberian rekomendasi untuk mengatasi kendala. Susunan organisasi UKM KKP terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, Sekretaris, Anggota, dan Sekretariat. Kepala UKM KKP bertugas memimpin pelaksanaan program strategis, sementara Wakil Kepala membantu mengkoordinasikan kelancaran program. Sekretaris memberikan dukungan teknis dan administratif, dijabat oleh Kepala Biro yang menangani Perencanaan. Anggota melaksanakan pelancaran, percepatan, pemantauan, dan pengendalian program strategis sesuai bidang keahliannya. Sekretariat menyiapkan dukungan administratif. Pengangkatan dan pemberhentian Kepala, Wakil Kepala, dan Anggota ditetapkan oleh Menteri. Biaya pelaksanaan tugas UKM KKP dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal KKP. Kinerja Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada UKM KKP merupakan bagian dari sasaran kerja pegawai yang bersangkutan.