Peraturan Daerah ini menetapkan tanggal 27 Februari 1831 sebagai Hari Jadi Kabupaten Purworejo, berdasarkan peristiwa perubahan nama Brengkelan menjadi Purworejo. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kabupaten Purworejo dan masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Hari Jadi, memantapkan jati diri daerah, serta memotivasi pembangunan daerah. Peringatan Hari Jadi dilaksanakan setiap tahun pada tanggal 27 Februari oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dan masyarakat. Tata cara peringatan Hari Jadi akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Peraturan ini dilandasi asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhinneka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.