For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama

Also known as: Permendesa PDTT 3/2021 · Permendesa PDTT No. 3 Tahun 2021 · Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:31 Maret 2021
Usaha Milik DesaPemerintahan DesaPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date01 April 2021
Publication Date31 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021 mengatur tentang pendaftaran, pendataan dan pemeringkatan, pembinaan dan pengembangan, serta pengadaan barang dan/atau jasa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4), Pasal 12 ayat (3), Pasal 53 ayat (3), Pasal 71 ayat (3), dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama, mulai dari pendirian hingga operasional.

Ketentuan Substansial:

  1. Pendaftaran:
    • Pendaftaran nama BUM Desa/BUM Desa Bersama dilakukan melalui Sistem Informasi Desa sebelum Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
    • Pendaftaran BUM Desa/BUM Desa Bersama dilakukan oleh Pemerintah Desa melalui Sistem Informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum dan HAM.
  2. Pendataan dan Pemeringkatan:
    • Pendataan dilakukan oleh Kementerian berdasarkan data pendaftaran dan meliputi aspek kelembagaan, manajemen, usaha, kerja sama, aset, administrasi, dan keuntungan.
    • Pemeringkatan dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri untuk mengukur perkembangan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama.
  3. Pembinaan dan Pengembangan:
    • Pembinaan dan pengembangan dilaksanakan oleh Menteri dan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian secara sinergis dan terkoordinasi.
    • Pembinaan bertujuan untuk mencapai perencanaan, pengelolaan, pelaksanaan, dan sistem monitoring organisasi yang efektif dan efisien.
    • Pengembangan bertujuan untuk memperluas strategi pembinaan melalui pengembangan SDM, usaha, jejaring pemasaran, permodalan, dan partisipasi pemangku kepentingan.
  4. Pengadaan Barang dan/atau Jasa:
    • Pengadaan barang dan/atau jasa berlaku untuk pengadaan yang pendanaannya berasal dari anggaran BUM Desa/BUM Desa Bersama.
    • Pengadaan wajib menerapkan prinsip transparan, akuntabilitas, efisiensi, dan profesionalitas.
    • Tata cara pengadaan disesuaikan dengan kebutuhan pengguna dan mengikuti kelaziman praktik dunia usaha.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib melakukan penyesuaian dan pemberitahuan perubahan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)