For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2021

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Metro Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro

Also known as: Perwali Kota Metro 19/2021 · Perwali Kota Metro No. 19 Tahun 2021 · Perwali Kota Metro Nomor 19 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2021Publication Date:22 Juli 2021
Pencegahan Gratifikasi

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Atas Peraturan Walikota Metro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date22 Juli 2021
Publication Date22 Juli 2021
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Metro Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

Peraturan ini disusun sebagai upaya penyesuaian pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Metro agar selaras dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi serta perkembangan regulasi terkait lainnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pejabat serta pegawai terhadap ketentuan gratifikasi, menciptakan budaya kerja yang transparan dan akuntabel, serta membangun integritas aparatur yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Secara substansial, peraturan ini mengatur kewajiban bagi setiap pejabat atau pegawai untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan atas penerimaan atau penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Peraturan ini menetapkan pengecualian tertentu atas gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, seperti pemberian dalam keluarga, keuntungan investasi yang berlaku umum, atau hadiah dalam kegiatan kedinasan tertentu dengan batasan nilai dan kriteria yang telah ditentukan. UPG diberikan wewenang untuk menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan gratifikasi, serta melakukan koordinasi dengan KPK terkait penetapan status kepemilikan gratifikasi, baik sebagai milik negara maupun milik penerima. Selain itu, peraturan ini memperkuat aspek perlindungan bagi pelapor gratifikasi yang beritikad baik dari tindakan balasan atau perlakuan diskriminatif, serta mewajibkan pejabat atau pegawai untuk membuat surat pernyataan periodik mengenai penolakan, penerimaan, atau pemberian gratifikasi.

(-)

(-)