For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Also known as: Perda Kota Pekalongan 5/2009 · Perda Kota Pekalongan No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2009Publication Date:21 Februari 2009
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date21 Februari 2009
Publication Date21 Februari 2009
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 8 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Pekalongan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi dan hukum warga. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk pembebasan biaya penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Kelahiran. Ketentuan substansial meliputi: 1. Hak dan kewajiban penduduk terkait dokumen kependudukan, pelayanan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, dan informasi. 2. Kewajiban melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 3. Prosedur pencatatan biodata, pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 4. Pendaftaran pindah datang penduduk WNI dan orang asing, pendaftaran WNI tinggal sementara, pendaftaran perpindahan penduduk WNI ke luar negeri, pendaftaran kedatangan WNI dan orang asing dari luar negeri. 5. Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. 6. Pencatatan sipil meliputi akta kelahiran, perkawinan, pembatalan perkawinan, perceraian, kematian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama/jenis kelamin, dan kewarganegaraan. 7. Retribusi atas jasa pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dikenakan denda administratif sebesar Rp. 25.000,- untuk WNI dan Rp. 100.000,- untuk orang asing. 2. Tidak membawa KTP saat bepergian dikenakan denda administratif sebesar Rp. 50.000,-. 3. Orang asing yang tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal dikenakan denda administratif paling banyak Rp. 100.000,-. 4. Pejabat yang memperlambat pengurusan dokumen kependudukan dikenakan denda paling banyak Rp. 10.000.000,-. 5. Tindakan pemalsuan dokumen, perubahan data tanpa hak, akses ilegal ke database kependudukan, pencetakan ilegal blangko dokumen kependudukan, dan pendaftaran ganda dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau denda.