on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab dan transparan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juncto Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Desa dan BPD.