For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 6/2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Active
Otonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Pelaporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBatulicin

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang bertanggung jawab dan transparan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa juncto Pasal 48 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis-jenis laporan yang harus dibuat oleh Kepala Desa dan BPD, yaitu LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa), LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban), dan laporan keuangan BPD.
  2. Ruang lingkup pelaporan meliputi urusan pemerintahan berdasarkan hak asal usul Desa, urusan pemerintahan yang diserahkan Kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
  3. Muatan laporan LPPD dan LKPJ Kepala Desa, yang meliputi ringkasan rencana kerja perangkat Desa, penyelenggaraan urusan, alokasi dan realisasi anggaran, sarana dan prasarana, serta permasalahan dan penyelesaian.
  4. Mekanisme dan pelaksanaan pelaporan, termasuk penyusunan, tata cara penyampaian, dan evaluasi LPPD dan LKPJ.
  5. Kewajiban Kepala Desa untuk menginformasikan LPPD kepada masyarakat.
  6. Kewajiban BPD untuk menyampaikan laporan administrasi keuangan kepada Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah terhadap Pemerintah Desa dan BPD.

(-)

1. Dalam hal Kepala Desa tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Bupati memberikan teguran tertulis dan tindakan administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Tindakan administrasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. penundaan pemberian alokasi dana desa (ADD); atau b. pengurangan pemberian alokasi dana desa (ADD).