on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 41 Tahun 1960 tentang Bank Koperasi, Tani Dan Nelayan
Also known as: Perpu 41/1960 · Perpu No. 41 Tahun 1960 · Perpu Nomor 41 Tahun 1960
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendirikan Bank Koperasi, Tani dan Nelayan sebagai bank milik negara yang menyediakan fasilitas kredit untuk koperasi, petani, dan nelayan. Hal ini dilakukan untuk mendukung perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan dan meningkatkan taraf hidup petani dan nelayan yang selama ini terhambat oleh kurangnya fasilitas kredit.
Ketentuan Substansial: Bank ini memiliki kewenangan untuk menjalankan usaha perkreditan rakyat, khususnya kepada koperasi, petani, dan nelayan, serta golongan lain jika bank negara lain tidak dapat memenuhinya. Bank juga dapat menerima simpanan dan deposito dari pihak ketiga, termasuk koperasi. Modal awal bank ditetapkan sebesar lima ratus juta rupiah dan dapat ditambah sesuai ketentuan undang-undang. Direksi bank terdiri dari minimal tiga orang, dan anggota direksi harus warga negara Indonesia. Dewan Pengawas bertugas mengawasi pengurusan bank oleh direksi dan menetapkan kebijakan sesuai dengan kebijakan pemerintah.