on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 240 Tahun 1966 tentang Penugasan Suatu Delegasi Republik Indonesia Untuk Menghadiri Sidang Bank Pembangunan Asia di Tokyo.
Also known as: Keppres 240/1966 · Keppres No. 240 Tahun 1966 · Keppres Nomor 240 Tahun 1966
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 240 Tahun 1966 menetapkan pengiriman delegasi ke sidang Bank Pembangunan Asia di Tokyo. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Keuangan, Drs. Frans Seda, dan terdiri dari beberapa anggota dari berbagai instansi terkait. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan kehadiran Indonesia dalam forum internasional tersebut. Delegasi akan berada di luar negeri selama 15 hari dan semua biaya perjalanan ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, delegasi diberikan uang representasi dan uang harian sesuai ketentuan yang berlaku. Masa tugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja untuk penetapan gaji dan pensiun. Setelah menyelesaikan tugas, delegasi diwajibkan memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan kepada pemerintah.