Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung di wilayah Kabupaten Parigi Moutong. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan gedung yang aman, andal, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:**
* Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan pemenuhan persyaratan teknis, meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, khusus, dan lebih dari satu fungsi.
* Mengklasifikasikan bangunan gedung berdasarkan tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, kerawanan bencana, lokasi, ketinggian, dan kepemilikan.
2. **Persyaratan Bangunan Gedung:**
* Persyaratan administratif meliputi status kepemilikan hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
* Persyaratan teknis meliputi persyaratan tata bangunan dan lingkungan (peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur bangunan, pengendalian dampak lingkungan dan lalu lintas) serta persyaratan keandalan bangunan gedung (keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan).
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:**
* Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
4. **Peran Serta Masyarakat:**
* Memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, pelayanan, dan berperan serta dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
5. **Pembinaan:**
* Pemerintah Daerah melakukan pembinaan melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.