on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1984 tentang Susunan Keanggotaan Mahkamah Pelayaran
Also known as: Keppres 32/1984 · Keppres No. 32 Tahun 1984 · Keppres Nomor 32 Tahun 1984
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat untuk meningkatkan kelancaran tugas Mahkamah Pelayaran dengan mengubah susunan keanggotaannya yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 1971.
Ketentuan Substansial
Keanggotaan Mahkamah Pelayaran terdiri dari berbagai ahli, termasuk mualim, sarjana hukum, dan ahli mesin. Pengangkatan dan pemberhentian anggota dilakukan oleh Menteri Perhubungan. Jika tidak ada tenaga ahli yang aktif, pensiunan atau tenaga ahli lain dapat diangkat. Ketua yang berhalangan akan digantikan oleh anggota lain yang dipilih. Anggota harus mengangkat sumpah sebelum bertugas.