Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan yang menjadi bentuk pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan perusahaan daerah. Realisasi anggaran meliputi pendapatan sebesar Rp2.660.177.528.320,00 dan belanja sebesar Rp2.638.441.886.429,00, menghasilkan surplus Rp21.735.641.891,00. Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp64.712.780.588,00, menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp86.448.422.479,00. Neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan total aset Rp4.014.211.964.063,01, kewajiban Rp27.721.053.394,04, dan ekuitas Rp3.986.490.910.668,99. Laporan-laporan ini memberikan gambaran lengkap mengenai pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran tersebut.