For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019

Also known as: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 4/2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 September 2020Publication Date:21 September 2020
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
LocationPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Effective Date21 September 2020
Publication Date21 September 2020
Place of EnactmentPenajam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 14) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 (Lembaran Daerah Tahun 2019 Nomor 18)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
  2. Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp 1.606.774.948.876,21
    • Belanja dan Transfer: Rp 1.559.379.590.168,24
    • Surplus: Rp 47.395.358.707,97
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp 84.976.526.830,15
      • Pengeluaran: (Rp 39.179.505.888,00)
      • Pembiayaan Netto: Rp 45.797.020.942,15
    • Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA): Rp 93.192.379.650,12
  3. Lampiran: Lampiran laporan keuangan terdiri dari berbagai daftar dan rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, dan keuangan daerah.

(-)

(-)