For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 18/2017 · Perda Kabupaten Kudus No. 18 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 18 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Agustus 2017Publication Date:10 Agustus 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date11 Agustus 2017
Publication Date10 Agustus 2017
Place of EnactmentKudus

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah serta Ikhtisar Laporan Keuangan Dana Desa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah terhadap pelaksanaan APBD, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan sebesar Rp 1.880.999.970.784,00 dan Belanja sebesar Rp 2.126.942.733.903,00 sehingga terjadi Defisit sebesar Rp 245.942.763.119,00. Pembiayaan terdiri dari Penerimaan sebesar Rp 446.213.638.297,00 dan Pengeluaran sebesar Rp 18.236.578.868,00 sehingga Pembiayaan Netto sebesar Rp 427.977.059.429,00.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 446.159.668.063,86 dan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 182.034.296.310,00.
  • Neraca: Jumlah aset sebesar Rp 3.490.967.658.002,16, jumlah kewajiban sebesar Rp 13.549.989.460,06, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 3.477.417.668.542,10.
  • Laporan Operasional: Pendapatan sebesar Rp 1.910.194.090.733,39 dan Beban sebesar Rp 1.639.581.213.151,48.
  • Laporan Arus Kas: Saldo kas awal per 1 Januari 2016 sebesar Rp 446.558.894.162,86 dan Saldo kas akhir per 31 Desember 2016 sebesar Rp 182.889.067.667,60.
  • Laporan Perubahan Ekuitas: Ekuitas Awal sebesar Rp 3.152.337.716.768,56 dan Ekuitas Akhir sebesar Rp 3.477.417.668.542,10.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2016 sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)