Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani dalam tata niaga komoditi tanaman pangan di Kabupaten Tojo Una-Una. Latar belakangnya adalah untuk mengatasi masalah ketidakpastian harga jual komoditi tanaman pangan yang sering dihadapi petani saat panen, yang tidak sebanding dengan biaya produksi yang dikeluarkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban petani dalam tata niaga komoditi tanaman pangan. Petani berhak mendapatkan perlakuan adil, nilai tambah yang wajar, informasi harga yang benar, advokasi hukum, kompensasi, pembinaan, dan hak lain sesuai peraturan perundang-undangan. Petani berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan komoditi, menjunjung tinggi etika bisnis, menyerahkan komoditi sesuai kesepakatan, dan menyebarluaskan informasi harga yang benar.
- Penetapan harga dasar komoditi tanaman pangan oleh Bupati, dengan melibatkan petani, pelaku usaha, dan pihak terkait. Harga dasar ditetapkan berdasarkan biaya produksi ditambah margin keuntungan petani sebesar 30%.
- Pengaturan jual beli komoditi tanaman pangan, di mana pelaku usaha dilarang membeli di bawah harga dasar. Pelaku usaha yang akan menjual ke luar daerah wajib mendapatkan izin dan mengutamakan kebutuhan masyarakat setempat. Setiap pelaku usaha yang melakukan pembelian komoditi tanaman pangan wajib memiliki izin pembelian.
- Tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam memberikan perlindungan dan memberdayakan petani, termasuk membeli komoditi dari petani jika harga pasar di bawah harga dasar, menyediakan fasilitas gudang, serta menyiapkan dan mendistribusikan benih unggul. Bupati berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi tata niaga komoditi tanaman pangan.