For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Waropen Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Waropen Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Also known as: Perda Kabupaten Waropen 9/2011 · Perda Kabupaten Waropen No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Waropen Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:15 Desember 2011Publication Date:15 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
LocationPemerintah Kabupaten Waropen
Effective Date15 Desember 2011
Publication Date15 Desember 2011
Place of EnactmentBotawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Waropen. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Objek pajak meliputi kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya, dengan pengecualian pengambilan yang tidak bersifat komersial. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan mineral bukan logam dan batuan, yang wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWPD. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil pengambilan mineral, dihitung dari volume dikalikan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak ditetapkan sebesar 25%. Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun. Pembayaran pajak harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah saat terutangnya pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, pembetulan ketetapan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa penagihan, pembukuan, pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya untuk merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00.