For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1988

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 1988 tentang Sensus Penduduk Tahun 1990

Also known as: Inpres 3/1988 · Inpres No. 3 Tahun 1988 · Inpres Nomor 3 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 1988Publication Date:9 Juli 1988
Perlindungan Lingkungan HidupPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypeInstruksi Presiden (Inpres)
ThemeSensus Penduduk Tahun 1990
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Juli 1988
Publication Date09 Juli 1988
Place of EnactmentJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 1988 dikeluarkan untuk memastikan pelaksanaan Sensus Penduduk Tahun 1990 dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tepat waktu. Instruksi ini mengarahkan beberapa pejabat tinggi negara untuk berperan aktif dalam pelaksanaan sensus. Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup bertanggung jawab memberikan pengarahan terkait penyelenggaraan dan materi sensus, serta berkonsultasi dengan Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Menteri Dalam Negeri diinstruksikan untuk memerintahkan para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I agar membantu dan mengamankan pelaksanaan sensus. Kepala Biro Pusat Statistik bertugas menyelenggarakan sensus, mengatur tata cara pelaksanaan, serta mengeluarkan pedoman dan instruksi yang diperlukan agar sensus berjalan sesuai rencana. Instruksi ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

(-)

(-)