on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penetapan Nama Gedung Wanita Hj. Sawiyah Nasution
Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 12/2011 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 12 Tahun 2011 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini menetapkan nama Gedung Wanita Kota Tebing Tinggi yang terletak di Jalan Sutomo Nomor 3 menjadi Gedung Hajjah Sawiyah Nasution. Latar belakang penetapan nama ini adalah untuk menghormati jasa Almarhumah Hajjah Sawiyah Nasution yang dinilai sangat besar dalam perjuangan pembangunan Gedung Wanita dan pemberdayaan perempuan di Kota Tebing Tinggi. Penyesuaian administratif terkait perubahan nama ini harus dilaksanakan paling lama 3 bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan diatur dengan Peraturan Walikota.