For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Ketenagalistrikan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Also known as: Permen ESDM 15/2014 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:3 Juni 2014Publication Date:2 Juni 2014
Kearsipan

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemeJadwal Retensi Arsip Substantif Ketenagalistrikan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date03 Juni 2014
Publication Date02 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010 tanggal 22 November 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 552) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1022).

Peraturan Menteri ini menetapkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Substantif Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). JRA ini digunakan sebagai pedoman bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan KESDM dalam melakukan penyusutan arsip substantif ketenagalistrikan. JRA memuat jenis arsip, retensi arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi penetapan suatu jenis arsip untuk dimusnahkan, dipermanenkan, atau dinilai kembali berdasarkan nilai kegunaannya. Penyusutan arsip dilakukan dengan memindahkan arsip inaktif ke unit kearsipan, memusnahkan arsip yang tidak bernilai guna, dan menyerahkan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Setiap satuan organisasi wajib berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal KESDM melalui Kepala Biro Umum dalam melaksanakan penyusutan arsip.

(-)

(-)