For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 6/2013 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2013 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:16 Desember 2013
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Rokok
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date-
Publication Date16 Desember 2013
Place of EnactmentManokwari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Rokok menetapkan pajak rokok sebagai salah satu jenis pajak provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang sebagian akan dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pajak adalah konsumsi rokok, meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun, kecuali yang tidak dikenai cukai.
  2. Subjek pajak adalah konsumen rokok, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
  3. Dasar pengenaan pajak adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok, dengan tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok.
  4. Hasil penerimaan pajak rokok merupakan pajak provinsi yang harus disetorkan seluruhnya ke Kas Daerah, dengan pembagian kepada daerah Kabupaten/Kota sebesar 70%.
  5. Penerimaan pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.

(-)

(-)