For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Meranti 2/2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:1 Februari 2016
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
Effective Date-
Publication Date01 Februari 2016
Place of EnactmentSelat Panjang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk mengimplementasikan hak dasar anak serta perlindungannya secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan, melibatkan unsur pemerintahan, keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana strategis perlindungan anak, mencegah dan menangani anak korban kekerasan, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, melakukan koordinasi, mengoptimalkan peran lembaga terkait, menyediakan sarana dan prasarana, serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi.
  2. Kewajiban Masyarakat untuk mencegah dan menangani anak korban kekerasan, serta mengoptimalkan peran masyarakat terkait.
  3. Kewajiban Keluarga dan Orang Tua atau Wali untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai bakat dan minatnya, mencegah perkawinan usia anak, serta memberikan pendidikan karakter.
  4. Hak anak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan dari kejahatan seksual, perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, hak khusus untuk bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua, bebas beribadat, bebas berkumpul, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, dan standar hidup yang layak.
  5. Kewajiban anak untuk menghormati orang tua, wali, dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, bangsa, dan negara, menunaikan ibadah sesuai agama, serta melaksanakan etika dan akhlak mulia.
  6. Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem informasi data anak.
  7. Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan kabupaten layak anak.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak yang sudah terbentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai masa berlakunya berakhir. 2. Petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap perbuatan pidana yang berkenaan dengan perlindungan hak dasar anak dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.