Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak anak atas perlindungan dari kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis, terintegrasi, dan berkesinambungan. Latar belakangnya adalah untuk mengimplementasikan hak dasar anak serta perlindungannya secara komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan, melibatkan unsur pemerintahan, keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun rencana strategis perlindungan anak, mencegah dan menangani anak korban kekerasan, mendorong tanggung jawab orang tua dan masyarakat, melakukan koordinasi, mengoptimalkan peran lembaga terkait, menyediakan sarana dan prasarana, serta menjamin pemenuhan hak anak tanpa diskriminasi.
- Kewajiban Masyarakat untuk mencegah dan menangani anak korban kekerasan, serta mengoptimalkan peran masyarakat terkait.
- Kewajiban Keluarga dan Orang Tua atau Wali untuk mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai bakat dan minatnya, mencegah perkawinan usia anak, serta memberikan pendidikan karakter.
- Hak anak untuk memperoleh pendidikan, perlindungan dari kejahatan seksual, perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, hak khusus untuk bermain, berkreasi, berpartisipasi, berhubungan dengan orang tua, bebas beribadat, bebas berkumpul, hidup dengan orang tua, kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta hak untuk mendapatkan nama, identitas, kewarganegaraan, pendidikan, informasi, standar kesehatan paling tinggi, dan standar hidup yang layak.
- Kewajiban anak untuk menghormati orang tua, wali, dan guru, mencintai keluarga, masyarakat, tanah air, bangsa, dan negara, menunaikan ibadah sesuai agama, serta melaksanakan etika dan akhlak mulia.
- Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi pencegahan, pengurangan risiko, penanganan, dan sistem informasi data anak.
- Pembentukan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengembangan kabupaten layak anak.