For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011 tentang TATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG

Also known as: Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat 9/2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:18 November 2011Publication Date:17 November 2011
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTATA CARA PEMILIHAN PENCALONAN PENGANGKATAN PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA KAMPUNG
LocationPemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat
Effective Date18 November 2011
Publication Date17 November 2011
Place of EnactmentPanaragan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Kampung.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Kampung di Kabupaten Tulang Bawang Barat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memerlukan pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Kampung.

Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pengawas dan Panitia Pemilihan, yang memiliki tugas masing-masing dalam proses pemilihan Kepala Kampung. Panitia Pengawas bertugas memberikan petunjuk pelaksanaan, saran pertimbangan, pengawasan, dan memediasi penyelesaian masalah pemilihan. Panitia Pemilihan bertugas mengumumkan pendaftaran bakal calon, memeriksa administrasi, menjaring dan menyaring bakal calon, melaksanakan pendaftaran pemilih, menetapkan tanda gambar, mengumumkan daftar calon dan pemilih, menetapkan jadwal kampanye, menyiapkan perlengkapan pemilihan, melaksanakan pemungutan suara, dan melaporkan hasil pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur hak memilih dan dipilih, persyaratan calon Kepala Kampung, proses pencalonan, penetapan calon, pendaftaran pemilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan suara, pengesahan pengangkatan dan pelantikan Kepala Kampung, serta pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Kampung. Diatur pula mengenai pengangkatan Penjabat Kepala Kampung, pembiayaan pemilihan, dan penyelesaian permasalahan pemilihan.

(-)

1. Barang siapa yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini untuk kepentingan pribadi atau golongan dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Apabila terjadi pelanggaran hukum dalam pemilihan Kepala Kampung seperti penyalahgunaan prosedur, kewenangan, kolusi dan manipulasi atau pemalsuan dalam persyaratan administrasi calon Kepala Kampung dan atau dalam teknis pelaksanaan pemilihan yang dapat dibuktikan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Hasil pemilihan yang telah ditetapkan hanya dapat dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap, kecuali jika calon yang memperoleh suara terbanyak mengundurkan diri atau meninggal dunia.