For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Toba Samosir 9/2005 · Perda Kabupaten Toba Samosir No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Toba Samosir Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Toba Samosir
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentBalige

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir Nomor 36 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Toba Samosir. Latar belakangnya adalah untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian atas kegiatan pemanfaatan ruang tempat-tempat usaha yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, serta untuk menyesuaikan tarif retribusi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Subjek, Objek dan Golongan Retribusi Izin Gangguan.
  2. Perizinan, setiap orang atau badan yang mendirikan atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan. Jika berpotensi menghasilkan limbah pencemaran, wajib melengkapi dengan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
  3. Prinsip dan cara penetapan serta besarnya retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan tarif lingkungan, indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha.
  4. Jangka waktu berlakunya izin adalah selama usaha beroperasi, dengan pendaftaran ulang setiap tahun dan retribusi sebesar 50% dari retribusi awal.
  5. Tata cara pemungutan, pembayaran, masa retribusi, dan saat retribusi terutang.
  6. Tata cara penyelesaian keberatan, perhitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
  7. Tata cara pembetulan, keringanan, penghapusan, pengurangan dan pembatalan sanksi administrasi.
  8. Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah.

1. Semua Izin Gangguan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya peraturan daerah ini masih tetap berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.