Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah di Provinsi Sulawesi Barat. Latar belakangnya adalah untuk menghindari kerugian daerah akibat penyalahgunaan atau tindakan pelanggaran hukum/kelalaian atas keuangan/barang daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pengenaan Tuntutan Perbendaharaan terhadap Bendahara yang melanggar hukum atau lalai dalam kewajibannya, yang mengakibatkan kerugian daerah. Gubernur berwenang menetapkan ganti kerugian tersebut.
2. Pengenaan Tuntutan Ganti Rugi terhadap Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara atau pejabat lain yang melanggar hukum, lalai, atau tidak melaksanakan kewajiban yang berhubungan dengan fungsi/jabatannya, yang mengakibatkan kerugian daerah. Gubernur juga berwenang menetapkan ganti kerugian ini.
3. Pembentukan Tim Tindak Lanjut Penyelesaian Kerugian Daerah (T2LPKD) oleh Gubernur untuk membantu penyelesaian kerugian daerah, dengan tugas menginventarisir laporan kerugian, menghitung besaran kerugian, mengumpulkan bukti, menginventarisasi harta jaminan, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), memberikan pertimbangan kepada pimpinan, menatausahakan penyelesaian, dan menyampaikan laporan perkembangan.
4. Proses pemeriksaan oleh T2LPKD terhadap laporan kerugian daerah, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur untuk ditindaklanjuti.
5. Pengaturan mengenai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) sebagai upaya penyelesaian kerugian daerah secara damai, di mana pihak yang bertanggung jawab menyerahkan jaminan dan bersedia mengganti kerugian.
6. Tata cara penyelesaian kerugian barang daerah, di mana penggantian dapat dilakukan dalam bentuk uang atau barang.