on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Also known as: Permenko Maritim dan Investasi 7/2020 · Permenko Maritim dan Investasi No. 7 Tahun 2020 · Permenko Maritim dan Investasi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Menteri Koordinator ini mengatur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta menyesuaikan dengan perkembangan organisasi kementerian.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan Penyelenggara Negara yang wajib melaporkan LHKPN, yang meliputi Menteri Koordinator, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa (KPA, PPK, Pejabat Pengadaan, Kepala UKPBJ, Anggota Pokja Pemilihan), Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Fungsional Auditor. Jika seorang Wajib Lapor memiliki rangkap jabatan, kewajiban melaporkan LHKPN hanya berlaku untuk salah satu jabatan yang dipilih.
Peraturan ini juga membentuk Unit Pengelola LHKPN yang bertugas mengelola dan mengoordinasikan pelaksanaan LHKPN. Unit ini terdiri dari Koordinator (Sekretaris Kementerian Koordinator), Wakil Koordinator (Inspektur), Sekretaris (Kepala Biro Umum), dan Administrator Kementerian Koordinator (Admin). Masing-masing memiliki tugas yang spesifik terkait dengan pengelolaan, monitoring, evaluasi, dan sosialisasi LHKPN.
Penyampaian LHKPN dilakukan secara periodik (setiap tahun) dan dalam waktu tertentu (saat pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan). Penyampaian dilakukan melalui aplikasi e-LHKPN.