For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Sragen 3/2020 · Perda Kabupaten Sragen No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 2020Publication Date:23 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Sragen
Effective Date23 Juli 2020
Publication Date23 Juli 2020
Place of EnactmentSragen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan-laporan ini dilampiri dengan berbagai daftar rekapitulasi terkait piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pengerjaan, aset lainnya, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, serta kegiatan yang belum diselesaikan. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 2.300.826.069.513,00, sementara belanja daerah dan transfer sebesar Rp. 2.092.140.283.903,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 208.685.785.610,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 277.929.112.252,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 110.330.859.500,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 167.598.252.752,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tercatat sebesar Rp. 376.284.038.362,00. Bupati Sragen akan menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)