For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

Also known as: Permenkes 18/2014 · Permenkes No. 18 Tahun 2014 · Permenkes Nomor 18 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:30 April 2014Publication Date:11 April 2014
Pelayanan KesehatanKompensasi & Tunjangan PejabatStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Kesehatan
ThemePedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date30 April 2014
Publication Date11 April 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penyusunan sistem remunerasi bagi pegawai Balai Kesehatan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja pegawai dalam menghadapi persaingan global dan memastikan sistem remunerasi yang adil dan layak. Ketentuan substansial mencakup pembagian kewenangan antara Balai Kesehatan dan pegawai, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta komponen remunerasi yang terdiri dari pembayaran untuk jabatan, kinerja, dan individu. Sistem ini juga mengatur prinsip-prinsip dasar seperti kelayakan dan keadilan dalam penerimaan remunerasi.

1. Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Balai Kesehatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkan.

(-)