For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 5/2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:24 September 2020Publication Date:24 September 2020
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date24 September 2020
Publication Date24 September 2020
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 207, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 207.a) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. Proses perencanaan dan penganggaran menggunakan pendekatan kinerja, yang menekankan pada kinerja terukur dari aktivitas dan program kerja. Proses penyusunan APBD dimulai dari pembuatan KUA dan PPAS, dilanjutkan dengan pembuatan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD. RKA SKPD menjadi dasar untuk membuat rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati diajukan kepada DPRD untuk dibahas hingga tercapai kesepakatan bersama, kemudian diajukan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang menyatakan rancangan Perda dan rancangan Peraturan Bupati sudah sesuai, dijadikan dasar oleh Bupati untuk menetapkan rancangan Perda menjadi Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Bupati menjadi Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD. Proses pelaksanaan anggaran harus memperhitungkan kinerja yang sudah ditetapkan dalam APBD dan sejalan dengan indikator kinerja. Peraturan ini juga mempertegas fungsi verifikasi dalam SKPD dan mengembalikan tugas bendahara sebagai pemegang kas dan juru bayar. Pertanggungjawaban keuangan daerah diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan dan laporan realisasi kinerja. Pemerintah Daerah diharapkan mampu menciptakan sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dengan tujuan mewujudkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, dan transparan.

Semua Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini. Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

Bupati yang melakukan pungutan di luar yang diatur dalam undang-undang dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD dan Bupati yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD dalam 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bupati yang tidak mengumumkan informasi keuangan Daerah dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.