For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan BPK No. 2 Tahun 2008

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan

Also known as: Peraturan BPK 2/2008 · Peraturan BPK No. 2 Tahun 2008 · Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2008

Status:
Active

Information

TypePeraturan Badan Pemeriksa Keuangan
ThemeTata Cara Penyegelan Dalam Pelaksanaan Pemeriksaan
LocationBPK RI
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mengatur tata cara penyegelan dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi pemeriksa BPK dalam melakukan penyegelan terhadap tempat penyimpanan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara apabila pemeriksaan terpaksa ditunda.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Definisi: Memberikan definisi istilah-istilah penting seperti pemeriksaan, pemeriksa, penyegelan, dokumen, dan aparat pemerintah setempat.
  2. Ruang Lingkup: Menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan terhadap tempat penyimpanan uang, barang, dan/atau dokumen pengelolaan keuangan negara yang berada dalam penguasaan atau tanggung jawab pihak yang diperiksa atau pihak lain yang terkait dengan pemeriksaan.
  3. Tata Cara Penyegelan: Mengatur tata cara penyegelan, termasuk cara mengunci atau meletakkan tanda pengaman, penempelan kertas segel yang ditandatangani oleh pemeriksa dan saksi, serta pembuatan Berita Acara Penyegelan.
  4. Tata Cara Pembukaan Segel: Mengatur tata cara pembukaan segel, termasuk pelepasan kertas segel, pembukaan kunci atau tanda pengaman, dan pembuatan Berita Acara Pembukaan Segel.
  5. Keadaan Khusus: Mengatur tindakan yang harus dilakukan jika pihak yang bertanggung jawab tidak berada di tempat atau tidak diketahui keberadaannya, serta tindakan jika kertas segel dirusak.

(-)

(-)