on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Kerja Pengawasan Intern Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
Also known as: Peraturan BPKP 1/2019 · Peraturan BPKP No. 1 Tahun 2019 · Peraturan BPKP Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Badan ini menetapkan Standar Kerja Pengawasan Intern (SKPI) BPKP sebagai acuan bagi auditor BPKP dalam melaksanakan pengawasan intern. SKPI bertujuan menetapkan prinsip dasar pengawasan, memberikan kriteria mutu minimal, dan menjadi pedoman penugasan.
Latar Belakang dan Tujuan:
BPKP sebagai auditor internal pemerintah memiliki misi menyelenggarakan pengawasan intern terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pembangunan nasional. Pengawasan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi strategis dan memberikan nilai tambah pada pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. SKPI disusun untuk mewujudkan hasil pengawasan intern yang berkualitas dan memenuhi standar profesi.
Ketentuan Substansial:
Standar kerja pengawasan intern dilaksanakan atas pengawasan intern yang meliputi pemberian keyakinan (assurance) dan konsultansi (consulting). Pemberian keyakinan meliputi audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan. Konsultansi meliputi bimbingan teknis, asistensi, dan sosialisasi. Setiap auditor wajib menerapkan independensi, objektivitas, menghindari konflik kepentingan, dan menegakkan prinsip etika profesi. Auditor harus menolak kegiatan pemberian keyakinan terhadap program yang sebelumnya menjadi tanggung jawabnya. Pimpinan unit kerja pengawasan BPKP harus melakukan penjaminan kualitas atas kegiatan pengawasan intern.
Semua unsur di lingkungan BPKP wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan pengawasan intern.