For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 2/2025 · Perda Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2025Publication Date:1 Agustus 2025
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pendidikan Karakter
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date01 Agustus 2025
Publication Date01 Agustus 2025
Place of EnactmentBantul

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Karakter bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab. Latar belakangnya adalah perlunya pedoman, arah, landasan, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pendidikan karakter berbasis budaya lokal.

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pendidikan karakter di Kabupaten Bantul, dengan fokus pada nilai-nilai luhur Pancasila dan budaya lokal. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyediakan anggaran, menyusun kebijakan, melaksanakan koordinasi, melakukan kerja sama, menyiapkan sumber daya manusia, melakukan pembinaan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan penyelenggaraan pendidikan karakter.

Pendidikan karakter dilaksanakan melalui penyusunan perangkat kebijakan, implementasi pada satuan pendidikan (formal, nonformal, dan informal), serta sosialisasi. Implementasi pendidikan karakter pada satuan pendidikan formal dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Nilai Welas Asih menjadi prioritas, meliputi kesopanan, kerja sama, toleransi, rendah hati, keadilan, kepedulian, pengendalian diri, dan kejujuran. Masyarakat dan media juga berperan aktif dalam penyelenggaraan pendidikan karakter.

(-)

(-)