on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Also known as: Perda Kabupaten Tanah Laut 17/2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut No. 17 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tanah Laut Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanah Laut untuk Tahun Anggaran 2020. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp1.504.840.826.282,00, belanja daerah sebesar Rp1.922.859.931.895,43, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(418.019.105.613,43). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp428.019.105.613,43 dan pengeluaran sebesar Rp10.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp418.019.105.613,43.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk pemberian pinjaman daerah.
Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya jika dalam keadaan darurat dan/atau mendesak, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.