For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia

Also known as: PMK 110/PMK.05/2013 · PMK No. 110/PMK.05/2013

Status:
Inactive
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:1 Agustus 2013
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya, Tunjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date01 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melaksanakan pembayaran tunjangan kehormatan kepada bekas anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, serta tunjangan veteran kepada veteran Republik Indonesia. Ketentuan ini didasarkan pada beberapa peraturan pemerintah yang telah diubah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1985, dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1985. Pembayaran tunjangan ini dimulai pada bulan Juni 2013 dengan penyesuaian besaran tunjangan yang berlaku sejak Januari 2013. PT Taspen (Persero) bertanggung jawab atas pembuatan daftar pembayaran sebagai sarana pembayaran pensiun.

(-)

(-)