For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Persyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran

Also known as: Perka BPOM 8/2016 · Perka BPOM No. 8 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Mei 2016Publication Date:9 Mei 2016
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
ThemePersyaratan Bahan Tambahan Pangan Campuran
LocationBadan Pengawas Obat dan Makanan
Effective Date12 Mei 2016
Publication Date09 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini ditetapkan untuk melindungi masyarakat dari peredaran bahan tambahan pangan campuran yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Peraturan ini mengatur persyaratan bagi Bahan Tambahan Pangan (BTP) Campuran yang diproduksi, dimasukkan, dan diedarkan di Indonesia. BTP Campuran harus memenuhi spesifikasi masing-masing BTP sebagai bahan penyusun sesuai dengan standar yang berlaku, seperti Kodeks Makanan Indonesia atau Standar Nasional Indonesia. Selain itu, BTP Campuran harus memenuhi persyaratan cemaran mikroba dan kimia. Peraturan ini juga melarang penggunaan campuran tertentu seperti natrium nitrat dan sulfur dioksida dalam BTP Campuran. Ketentuan pelabelan juga diatur, di mana BTP Campuran harus mencantumkan informasi tertentu pada labelnya.

1. BTP Campuran yang telah memiliki izin edar harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Kepala Badan ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan ini dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan secara tertulis; b. larangan mengedarkan untuk sementara waktu dan/atau perintah untuk penarikan kembali dari peredaran; c. perintah pemusnahan, jika terbukti tidak memenuhi persyaratan keamanan atau mutu; dan/atau d. pencabutan izin edar.