For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 652 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 652 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Ir. Shang Ray Ziang

Also known as: Keppres 652/1961 · Keppres No. 652 Tahun 1961 · Keppres Nomor 652 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:14 Juli 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Ir. Shang Ray Ziang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date14 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) dari Ir. Shang Ray Ziang, yang lahir di Shang Hai pada tanggal 17 Mei 1923 dan bertempat tinggal di Jakarta. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan tersebut patut dikabulkan, dengan memperhatikan surat dari Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman. Ir. Shang Ray Ziang akan memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan Pengadilan Negeri dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ini. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam jangka waktu tersebut, keputusan ini akan batal dengan sendirinya.

(-)

(-)