For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 305 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 305 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Catharina Petronella Maria Gelsing Cs. (10 Orang)

Also known as: Keppres 305/1961 · Keppres No. 305 Tahun 1961 · Keppres Nomor 305 Tahun 1961

Status:
Active
Publication Date:15 Juni 1961
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePewarganegaraan (Naturalisasi) Suster Catharina Petronella Maria Gelsing Cs. (10 Orang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juni 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 305 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengabulkan permohonan naturalisasi sepuluh individu, termasuk Suster Catharina Petronella Maria Gelsing dan lainnya, menjadi warga negara Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa permohonan mereka layak dikabulkan. Setiap individu yang disebutkan dalam keputusan ini harus mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka. Jika sumpah atau janji setia tidak diucapkan dalam waktu tiga bulan setelah keputusan ini, maka keputusan ini akan batal secara otomatis.

(-)

(-)