For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 16 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 16 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

Also known as: Perda Kabupaten Teluk Wondama 16/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 16 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 16 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:17 Januari 2013Publication Date:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
LocationPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Effective Date17 Januari 2013
Publication Date17 Januari 2013
Place of EnactmentRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk memungut retribusi atas jasa umum, termasuk pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa Pemerintah Daerah berhak memungut retribusi atas pengujian kendaraan bermotor. Objek retribusi adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menikmati pelayanan pengujian tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi pengujian, dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian. Struktur tarif dibedakan untuk pengujian berkala pertama kali dan pengujian berkala berikutnya, serta untuk jenis kendaraan yang berbeda (mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta tempelan/gandengan, traktor head). Terdapat pula biaya administrasi untuk pengujian kendaraan bermotor milik pemerintah (non-BUMN/BUMD) dan biaya tambahan untuk pelayanan di luar kantor UPTD PKB atas permintaan pemohon.

Wajib retribusi diwajibkan membayar retribusi yang terutang selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Keterlambatan pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, dan Bupati wajib memberikan keputusan dalam jangka waktu tertentu. Jika keberatan dikabulkan, kelebihan pembayaran retribusi akan dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga.

Pemerintah Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib retribusi. Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah dan sebagian digunakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pengujian kendaraan bermotor.

(-)

1. Setiap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji, dan tidak melakukan pengujian ulang sesuai tanggal pemberitahuan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp. 100.000,00/bulan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.