Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Cianjur yang bersih dari sampah, meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Kebijakan ini mencakup pengelolaan sampah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, penguatan kelembagaan, dan pelibatan masyarakat. Pemerintah Daerah bertugas menjamin perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan, penyelenggaraan pengelolaan sampah skala daerah, pembinaan dan pengawasan, penetapan lokasi tempat penampungan sampah, pemantauan tempat pemrosesan akhir sampah, dan penyusunan sistem tanggap darurat. Setiap orang dan badan usaha wajib melakukan pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang, dan pemanfaatan kembali. Penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Peraturan ini juga mengatur sistem tanggap darurat, kelembagaan dan kerjasama, perizinan pengelolaan sampah, retribusi, kompensasi, insentif dan disinsentif, pengembangan teknologi, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, serta partisipasi masyarakat.