on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Timur 15/2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur No. 15 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Aceh Timur Nomor 15 Tahun 2016
Qanun Kabupaten Aceh Timur ini dibuat sebagai respons terhadap Nota Kesepahaman antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Surat Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia mengenai pedoman penyusunan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Tujuan utama dari qanun ini adalah untuk melakukan perubahan dan penyesuaian terhadap ketentuan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang sebelumnya diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011.
Qanun ini mengatur tentang perubahan atas Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya terkait dengan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perubahan meliputi cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, serta perhitungan tarif retribusi yang didasarkan pada biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi yang memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh.
Qanun ini menetapkan bahwa perhitungan tarif retribusi didasarkan pada biaya penyediaan jasa, termasuk belanja langsung terkait kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan formulasi dengan memperhitungkan faktor jenis menara dan jarak tempuh. Qanun ini juga menetapkan nilai koefisien untuk jenis menara dan jarak tempuh, serta tarif retribusi sebesar Rp1.850.000,00 per menara per tahun. Tarif ini dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.