For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00004/BEI/03-2026

Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat

Also known as: SE BEI SE-00004/BEI/03-2026 · SE BEI No. SE-00004/BEI/03-2026

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2026Publication Date:31 Maret 2026
Pasar ModalPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypeSurat Edaran Bursa Efek Indonesia
Effective Date31 Maret 2026
Publication Date31 Maret 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Nomor SE-00006/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Nomor I-A dan Peraturan Nomor I-V untuk memberikan penjelasan teknis terkait persyaratan pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas. Kebijakan ini mengatur definisi operasional mengenai Saham Free Float, termasuk kriteria afiliasi dari pengendali dan batasan pengalihan kepemilikan saham. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban penyampaian laporan keuangan proforma bagi induk perusahaan dari calon perusahaan tercatat, serta rincian minimum informasi yang wajib dimuat dalam laporan kegiatan stabilisasi harga dan bukti distribusi saham.

Lebih lanjut, Surat Edaran ini menetapkan kriteria pemegang saham atau portofolio investasi yang dapat dikategorikan sebagai investor publik untuk tujuan perhitungan Saham Free Float, serta prosedur permohonan persetujuan kepada Bursa. Kebijakan ini juga memberikan panduan perhitungan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) dan rasio keuangan untuk evaluasi perpindahan papan pencatatan. Terakhir, diatur mengenai kualifikasi penyusun laporan keuangan yang harus memiliki sertifikat kompetensi di bidang akuntansi (CA/CPA) serta batasan pengalihan kepemilikan saham bagi pengendali perusahaan tercatat.

1. Perusahaan Tercatat yang tercatat di Bursa kurang dari 4 (empat) tahun pada Papan Utama wajib memenuhi ketentuan VI.I Peraturan Nomor I-A berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Tahunan paling lambat pada akhir tahun buku ke-4 (empat) sejak tercatat. 2. Perusahaan Tercatat yang telah tercatat di Bursa selama lebih dari 4 (empat) tahun wajib memenuhi ketentuan VI.I Peraturan Nomor I-A berdasarkan Laporan Keuangan Auditan Tahunan 4 (empat) tahun buku terakhir.

(-)