For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Also known as: Peraturan Menag 17/2020 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 Juni 2020Publication Date:8 Juni 2020
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeIjazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
LocationKementerian Agama
Effective Date08 Juni 2020
Publication Date08 Juni 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 231).

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan untuk memperoleh pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan PTK.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penerbitan Ijazah, Transkrip Akademik, dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) oleh PTK bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan program pendidikan dan dinyatakan lulus. Ijazah wajib dilampiri SKPI.
  2. Persyaratan dan format Ijazah, Transkrip Akademik, dan SKPI, termasuk penggunaan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) yang terintegrasi dengan pangkalan data pendidikan tinggi.
  3. Prosedur penyetaraan Ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri.
  4. Penerbitan Sertifikat Kompetensi oleh PTK yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kompetensi, baik secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan organisasi profesi atau lembaga sertifikasi.
  5. Penerbitan Sertifikat Profesi oleh PTK yang menyelenggarakan pendidikan profesi.
  6. Ketentuan mengenai penerbitan Surat Keterangan Pengganti jika Ijazah, Transkrip Akademik, atau SKPI rusak, hilang, atau musnah.
  7. Pengembangan aplikasi pengesahan Transkrip Akademik, SKPI, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi secara elektronik oleh PTK, yang pelaksanaannya paling lambat 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai penerbitan dan pengelolaan dokumen-dokumen akademik dan profesional di lingkungan PTK.

(-)

(-)