on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Also known as: Peraturan Menag 17/2020 · Peraturan Menag No. 17 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, dan Sertifikat Profesi pada Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan dan untuk memperoleh pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan PTK.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini memberikan panduan rinci mengenai penerbitan dan pengelolaan dokumen-dokumen akademik dan profesional di lingkungan PTK.