For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Also known as: Perda Kota Malang 5/2019 · Perda Kota Malang No. 5 Tahun 2019 · Perda Kota Malang Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2019Publication Date:12 Agustus 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
LocationPemerintah Kota Malang
Effective Date12 Agustus 2019
Publication Date12 Agustus 2019
Place of EnactmentMalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2016 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Malang Nomor 30).

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menata kelembagaan Perangkat Daerah dalam rangka mencapai Visi dan Misi Walikota dan Wakil Walikota, serta menyelenggarakan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien dengan menciptakan organisasi yang tepat ukuran dan fungsi. Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada beberapa pasal dalam Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 7 Tahun 2016, termasuk perubahan definisi beberapa istilah, perubahan tipe beberapa Dinas dan Badan, serta penghapusan beberapa ketentuan terkait perangkat daerah yang melaksanakan sub urusan pemerintahan bidang bencana dan Rumah Sakit Umum Daerah.

Perubahan nomenklatur badan antara lain: Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah dan Badan Pelayanan Pajak Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, serta memasukkan Bakesbangpol dalam Peraturan Daerah ini.

1. Perangkat Daerah yang melaksanakan sub Urusan Pemerintahan bidang bencana, yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya Perangkat Daerah baru yang melaksanakan sub urusan bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan susunan organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuknya UPT Rumah Sakit Daerah. 3. UPT yang sudah dibentuk sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugas sampai ditetapkannya Peraturan Walikota tentang pembentukan UPT yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)