For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Kaliwungu

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 34/2001 · Perda Kabupaten Semarang No. 34 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 34 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:8 November 2001Publication Date:7 November 2001
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Kecamatan Kaliwungu
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date08 November 2001
Publication Date07 November 2001
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Susukan, mengingat peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Pembentukan Kecamatan Kaliwungu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan.

Kecamatan Kaliwungu meliputi desa-desa Kaliwungu, Jetis, Kener, Kradenan, Mukiran, Pager, Papringan, Payungan, Rogomulyo, Siwal, dan Udanwuh. Dengan pembentukan ini, Kecamatan Susukan tetap bernama Kecamatan Susukan dan meliputi desa-desa Badran, Timpik, Tawang, Bakalrejo, Ketapang, Susukan, Sidoharjo, Gentan, Muncar, Ngasinan, Koripan, Kenteng, dan Kemetul. Pusat pemerintahan Kecamatan Kaliwungu berada di Desa Kaliwungu. Batas wilayah antara Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Susukan tercantum dalam lampiran peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

1. Selama belum ditetapkannya Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini, seluruh kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan tetap dilayani Kecamatan Susukan.

(-)