For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik

Also known as: Peraturan Polri 2/2025 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 2025Publication Date:5 Maret 2025
Telekomunikasi & Dunia DigitalLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
ThemePenindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
LocationKepolisian Negara Republik Indonesia
Effective Date07 Maret 2025
Publication Date05 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan alat bukti rekaman elektronik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi rekaman elektronik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi berbagai istilah terkait penindakan pelanggaran LLAJ berdasarkan alat bukti rekaman elektronik, seperti ETLE Statis, ETLE Portabel, ETLE Mobile, dan Back Office ETLE.
  2. Prosedur penindakan pelanggaran LLAJ berdasarkan alat bukti rekaman elektronik, meliputi identifikasi, verifikasi, dan penerbitan Surat Konfirmasi.
  3. Jenis pelanggaran yang dapat ditindak berdasarkan alat bukti rekaman elektronik, seperti pelanggaran batas kecepatan, penggunaan sabuk keselamatan, rambu atau marka jalan, Apill, jumlah penumpang pada sepeda motor, penggunaan helm tidak sesuai standar, dan pelanggaran lainnya.
  4. Pihak yang berwenang melaksanakan penindakan pelanggaran LLAJ, yaitu Petugas Polri dan PPNS bidang LLAJ.
  5. Mekanisme konfirmasi pelanggaran oleh pemilik kendaraan dan/atau pelanggar, serta sanksi berupa pemblokiran data surat tanda nomor kendaraan jika tidak melakukan konfirmasi atau tidak membayar denda tilang.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penindakan pelanggaran LLAJ oleh petugas Back Office ETLE dan petugas posko penegakan hukum ETLE.

(-)

(-)