on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Berdasarkan Alat Bukti Rekaman Elektronik
Also known as: Peraturan Polri 2/2025 · Peraturan Polri No. 2 Tahun 2025 · Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan Kepolisian ini mengatur tentang penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan alat bukti rekaman elektronik. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas dengan memanfaatkan teknologi rekaman elektronik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penindakan pelanggaran LLAJ oleh petugas Back Office ETLE dan petugas posko penegakan hukum ETLE.