For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa

Also known as: Perda Kota Banjar 30/2006 · Perda Kota Banjar No. 30 Tahun 2006 · Perda Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2006Publication Date:20 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Pemekaran, Penghapusan, Dan Penggabungan Desa
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date20 Desember 2006
Publication Date20 Desember 2006
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2006 mengatur tentang pembentukan, pemekaran, penghapusan, dan penggabungan desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 200 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di tingkat desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Proses pembentukan, pemekaran, penggabungan, penghapusan, dan penataan desa yang harus memperhatikan asal-usul desa, kondisi geografis, sosial budaya, dan ekonomi masyarakat setempat.
  2. Persyaratan pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan desa, termasuk jumlah penduduk minimal, luas wilayah yang dapat dijangkau, potensi sumber daya alam, dan ketersediaan sarana dan prasarana pemerintahan desa.
  3. Mekanisme pembentukan, pemekaran, penggabungan, dan penghapusan desa yang melibatkan usul dari Kepala Desa dengan persetujuan BPD, pembentukan panitia oleh Walikota, dan penetapan desa persiapan sebelum menjadi desa definitif.
  4. Proses penetapan batas wilayah desa yang melibatkan penelitian dokumen, penetapan peta dasar, dan deliniasi garis batas.
  5. Pembentukan dusun dalam wilayah desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

(-)

(-)